Dark/Light Mode

Cuma Tempat Wisata di Zona Hijau yang Boleh Dibuka

Senin, 10 Mei 2021 20:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Skretariat Presiden)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Skretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, tempat wisata di wilayah kabupaten atau kota yang masih memiliki kasus persebaran Covid-19 tinggi dilarang buka. Bukan cuma zona merah tapi zona oranye dan kuning, juga dilarang membuka tempat wisata.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Baca juga : Fadel Muhammad: Desa Harus Jadi Ujung Tombak

"Untuk zona merah sampai zona kuning dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilarang. PPKM Mikro sudah mengatur terkait tempat umum ini," ucap Airlangga usai melakukan rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo, Senin (10/5) sore.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengingatkan, dalam PPKM Mikro dinyatakan, suatu wilayah dinyatakan zona merah apabila terdapat penularan yang tinggi. Jika di satu RW terdapat lima rumah yang positif Covid-19 maka RW tersebut dinyatakan zona merah.

Baca juga : Jokowi: RI Kudu Dapat Manfaat Dari Ekonomi Hijau Dan Biru

Lalu zona oranye adalah wilayah yang dianggap memiliki tingkat penularan sedang. Dan zona kuning adalah tingkat penularan rendah. Jika terbukti tak ada penularan, maka dinyatakan sebagai zona hijau.

Disebutkan Airlangga, hanya tempat wisata yang boleh buka hanya berada di wilayah yang dinyatakan zona hijau. Itu pun harus menjalani protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Antisipasi Klaster Wisata, Ini Langkah Disparbud Jabar

"Ditegaskan lagi untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai PPKM Mikro sesuai dengan regulasi PPKM Mikro maksimal kapasitas hanya 50 persen dengan prokes ketat," tandas Airlangga. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.