Dark/Light Mode

Mahfud Ajak Akademisi Bangun Peta Jalan Penegakan Hukum Nasional

Kamis, 28 Oktober 2021 16:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/10). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta akademisi tidak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum yang ideal. Tetapi juga membangun peta jalan untuk berhukum dengan baik.

Pernyataan ini ditegaskan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (28/10).

"Tugas kita sebagai akademisi membuat peta jalan. Peta jalan untuk apa? untuk memperbaiki cara kita berhukum, saudara gampang saja bilang oh itu DPR nya salah. Tetapi bagaimana agar mereka tidak salah? peta jalannya gimana menurut saudara?" ujar Mahfud.

Baca juga : Hasto Nunjuk Siapa

Arti cita hukum, menurut Mahfud, adalah ide atau gagasan tentang hukum yang digali dari kesadaran hukum dan budaya bangsa, kemudian dituangkan ke dalam sistem hukum dan harus dipraktikkan dalam berhukum.

"Cita hukum kita adalah cita hukum Pancasila yakni hukum yang berketuhanan, artinya hukum kita tidak sekuler, pertanggung jawabannya bukan hanya antar manusia tapi juga tanggung jawab pada Tuhan," tambah Mahfud.

Berhukum, lanjut Mahfud, adalah membuat dan menegakkan hukum. Jadi jika cita hukum itu dibuat dalam bangunan pemikiran, secara deduktif adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional.

Baca juga : KPK Minta Aparat Penegak Hukum NTT Perhatikan Aduan Masyarakat

"Sedangkan secara induktif adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke dalam sistem hukum secara eklektik, yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat," tambahnya.

Dalam acara yang digelar secara virtual ini, Mahfud menjelaskan implementasi cita hukum ke dalam sistem hukum, dilakukan melalui politik hukum, yaitu arah resmi tentang hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara secara periodik.

Cita hukum nasional menurut Mahfud, sebagai ide yang dikristalkan dalam norma-norma yang ideal, sebenarnya sudah jelas dan banyak ditulis.

Baca juga : Mendag: Perkuat Kerja Sama Ekonomi Kawasan Bangkitkan Perdagangan Global

"Masalah kita adalah praktik berhukum kita, di dalam melaksanakan cita hukum itu, yaitu praktek hukum kita terkadang koruptif. Banyak hukum dibuat secara salah, koruptif, makanya saya banyak membatalkan undang-undang dulu dan saya pernah jadi anggota DPR," pungkas Mahfud sembari menjelaskan saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) sering membatalkan undang-undang yang dibikin secara salah. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.