Dark/Light Mode

Teken Surat Keputusan Bersama

KLHK Optimalkan Penegakan Hukum Pidana Karhutla

Sabtu, 8 Mei 2021 22:30 WIB
Foto: KLHK
Foto: KLHK

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, di Jakarta, (6/5).

Baca juga : Tak Bawa Hasil Antigen, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan Di Bandung - Cianjur

Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

"Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya," ujar Menko Mahfud.

Baca juga : Kadishub DKI Pastikan Penerapan Prokes Di Terminal Kalideres

Sementara itu Menteri Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif.

Selain itu serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Hewani Aman Jelang Lebaran

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi”, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.