Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPN PKP Tak Akan Lindungi Kadernya Jika Terbukti Bersalah

Minggu, 13 Februari 2022 21:52 WIB
Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPN PKP Dr. Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPN PKP Dr. Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) menegaskan tak tahu menahu apalagi memberi perlindungan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Bitung Nabsar Badoa yang saat ini diduga melakukan penyalahgunaan bantuan cold storage (gudang pendingin) dari Kementerian Perindustrian untuk nelayan tahun 2005.

"Kami di DPN PKP tidak akan membela  Ketua DPK Bitung dan kader siapapun jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Kami serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPN PKP Dr. Ahmad Yani dalam keterangannya, Minggu (13/2).

Baca juga : Pemilu Semakin Dekat, Dinamika Berkarya Terus Memanas

"Biarkan proses hukum yang bekerja. Jangan juga bawa masalah ini ke ranah politik dan menjadi gorengan politik di sana. Kami pun akan tegas kepada kader-kader kami jika sudah terbukti melakukan korupsi," tegas Ahmad Yani.

Pasalnya, usai kunjungan Ketua DPP PKP Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Pauner bersama Nabsar Badoa ke Kantor DPN PKP di daerah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, beredar hoax bahwa pengurus PKP Pusat dan Provinsi (Sulut) melindungi kadernya itu.

Baca juga : AHY Minta Kadernya Jangan Terbuai Survei

Tersebar luas foto Ronald dan Nabsar bersama pimpinan DPN PKP di antaranya Wakil Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Dr Aslizar Tanjung, Sekjen Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma dan Bendahara Umum Ellen Sukmawati.

Kabar ini kemudian menjadi gorengan politik di Bitung yang seakan-akan DPN PKP melindungi Nabsar yang di-cap sebagai koruptor oleh lawan politiknya.

Baca juga : PSSI Dan LIB Pastikan Kompetisi Liga 1 Di Bali Tetap Berlanjut

"Padahal cap sebagai penjahat atau koruptor baru dugaan, belum ada putusan dari pengadilan. Dan jelas keliru besar kalau DPN PKP melindungi yang bersangkutan dari kasus itu. Statusnya saat ini masih sebagai kader kami dan Ketua DPK PKP Bitung yang sah," tegas Ahmad Yani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.