Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menjabat Dewan Pengawas Syariah

Kuasa Hukum KPU: Maruf Amin Tak Langgar Ketentuan Pemilu

Selasa, 18 Juni 2019 13:36 WIB
Cawapres KH Maruf Amin. (Foto; Twitter@KH Maruf Amin).
Cawapres KH Maruf Amin. (Foto; Twitter@KH Maruf Amin).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6). Dalam sidang ini, Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin menyatakan posisi calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN, yaitu BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.

Dalam lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti yang diterima kantor berita Antara, Ali beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Baca juga : Kyai Maruf Amin Serukan Masyarakat Jaga Kerukunan

Lebih lanjut Ali mengatakan kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank Syariah, seperti akuntan publik atau konsultan hukum. 

“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Profesor Dr.KH Mar’uf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri,” tambahnya. Ia menyebut jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Baca juga : Di Penghujung Ramadan, Oesman Sapta Undang KH Maruf Amin Buka Puasa Bersama

Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life. Sehingga dapat dikatakan posisi KH Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.[SRI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.