Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi PKS Ahmad Syaikhu menduga telah terjadi praktek penggelembungan suara untuk Partai Nasdem di Kabupaten Bekasi dalam Pileg DPR 2019.Praktek itu sudah diamini Bawaslu, namun hingga kini belum dikoreksi KPU. Syaikhu menyebut, penggelembungan suara untuk Nasdem terjadi di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang merugikan PKS.
Dia pun melampirkan bukti dugaan kecurangan penggelembungan suara.“Kami sudah lelah. Akan makin lelah lagi karena Bawaslu telah mengeluarkan keputusan bahwa KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. (Tapi) Anda (KPU) tidak mengindahkan,” ujar Syaikhu dalam keterangannya, kemarin.
Dia menyebut total dugaan penggelembungan Suara DPR untuk Nasdem di Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan mencapai 6.096 suara. Penggelembungan suara terjadi pada proses Rekapitulasi Suara dari Model C1-DPR ke Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya.
Baca juga : Gelembung Suara Caleg, Ketua PPK Cilincing Jadi Tersangka
Menurut Syaikhu, KPUD Kabupaten Bekasi bisa dituntut dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas sikap tidak kooperatifnya terhadap keputusan Bawaslu. “Hukuman menanti Anda. Alhamdulillah saksi kami lengkap, C1 lengkap! Bukti Kuat,” tegasnya.
Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh mengatakan, PKS Kabupaten Bekasi sebetulnya sudah mengadukan dugaan penggelembungan suara untuk Nasdem di Kelurahan Jatimulya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat 13 Mei 2019.
Setelah melalui proses persidangan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan putusan Nomor 08/LP/PL/ P ROV / 1 3 . 0 0 / V / 2 0 1 9 Tanggal 15 Mei 2019, yang intinya menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admininstratif pemilu. Pihak Bawaslu Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Putusan Nomor: 25/K/ADM/BWSL/ PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan menerima Permintaan Koreksi Pelapor.
Baca juga : Indonesia Raih Perunggu, China Juara Piala Sudirman 2019
“Mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/ P ROV / 1 3 . 0 0 / V / 2 0 1 9 tanggal 15 Mei 2019. Dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk mencocokkan perolehan suara Partai Nasional Demokrat dalam Formulir Model C1-DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan,” jelasnya.
Nuh berharap itikad baik dari KPU Kabupaten Bekasi terhadap putusan Bawaslu Daerah dan Pusat. Jika tidak, PKS siap menempuh jalur hukum terhadap KPU.“PKS Kabupaten Bekasi dapat mengambil langkahlangkah hukum selanjutnya, baik administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang sengaja tidak mengindahkan putusan Bawaslu RI,” tegasnya.
Sementara, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi Dani Wahab Habieby mengatakan, dari catatannya PKS sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara Nasdem di semua TPS Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Terkait apa sikap KPU, secara diplomatis Dani menyebut pihaknya tengah menyiapkan dan menyusun kronologi serta dokumen alat bukti berdasarkan arahan KPU Provinsi Jawa Barat.“Proses sidang PHPU untuk (pemilu) legislatif jadwalnya itu awal Juli,” katanya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya