Dark/Light Mode

Punya Legal Standing Kuat

Partai Nonparlemen Gugat Preshold 20 Persen

Selasa, 1 Maret 2022 08:15 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Hengki Irawan. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Hengki Irawan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Diungkapkan, Hanura, juga kecewa dengan sistem pemilu di Indonesia. Khususnya terhadap suara 13 juta lebih yang hilang sia-sia dari enam partai nonparlemen yang tak tembus PT. “Padahal inti demokrasi suara rakyat terwakili,” tandasnya.

Koalisi partai nonparlemen juga ingin aturan mengakomodasi suara yang tak tembus PT melalui mekanisme stembus accord atau kesepakatan kotak suara. Yakni kerjasama atau kesepakatan dua atau lebih partai politik peserta pemilu untuk saling membantu.

Baca juga : Survei LSP: Mayoritas Partai Berpotensi Dukung Prabowo Jadi Presiden

Caranya, memanfaatkan sisa suara yang tidak habis dibagi dalam bilangan pembagi pemilihan (BPP). Di mana kemungkinan jumlah suara yang diperoleh partai tersebut dapat menghasilkan kursi tambahan. “Pada pemilu 1999 beberapa partai menyepakati adanya Stembus Accord sehingga sisa suara dapat dimanfaatkan dan tidak hilang secara sia-sia,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menuturkan, partai nonparlemen akan tetap mengajukan uji materi ulang. Pasalnya, angka 20 persen kursi DPR pusat atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden dinilai bentuk ketidakadilan.

Baca juga : Partai Gurem Terancam Gagal Usung Capres

“Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan 2 atau 3 calon. Itu memasung kedaulatan rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak enam gugatan mengenai aturan ambang batas presiden terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, Kamis (24/2). Gugatan itu antara lain diajukan Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono; sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan warga sipil.

Baca juga : Peduli Lansia, KAI Berikan Diskon 20 Persen

Dalam konklusinya, MK menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selain itu, mahkamah juga menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.