Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahas Putusan Sengketa Pilpres, Pak Anwar Lembur

Minggu, 23 Juni 2019 05:31 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Istimewa)
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan pembacaan putusan sengketa Pilpres tetap sesuai jadwal, 28 Juni. Sejak Jumat (21/6) malam, sembilan hakim MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Bahkan, Anwar Usman Cs harus lembur di akhir pekan karena banyaknya bukti dan dalil yang harus diperiksa.

RPH digelar tertutup di gedung MK. Rencananya, akan terus berlangsung hingga 27 Juni nanti. Atau sehari jelang jadwal pembacaan putusan. Di dalam rapat ini? para hakim akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Argumen itu kemudian yang akan menjadi dasar para hakim berijtihad untuk mengambil keputusan. Putusan akan dibacakan pada Jumat atau tanggal 28 nanti.

Ketua MK Anwar Usman mengakui  ini tugas berat. Karena itu, ia tak ingin menyia-nyiakan waktu yang tersisa. Begitu menutup sidang pemeriksaan saksi pada Jumat malam, Anwar langsung menggelar RPH.  Kemarin, Anwar terus melanjutkan RPH. Untuk sementara waktu, tak ada hari libur para hakim. Semuanya lembur untuk bisa memutuskan perkara sesuai jadwal.  

Baca juga : Soal Sengketa Pilpres 2019, Jokowi Percaya Penuh Pada MK

Perihal RPH di akhir pekan itu disampaikan Anwar saat menghadiri pemakamaan M Irfan,  di TPU Karet Bivak, Jakarta, kemarin. M Irfan adalah putra Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang meninggal pada Kamis lalu saat touring di Namibia, Afrika. Tak hanya Anwar, sejumlah hakim MK juga terlihat di pemakaman. Selain itu ada juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, jajaran hakim MA dan anggota komunitas touring.

Anwar terlihat di pemakaman sekitar pukul 12.30 siang. Mengenakan kemeja hitam dengan peci warna senada. Sisa-sisa kecapean masih terlihat di wajahnya. Bagian bawah matanya masih tampak menghitam dan mengantung. Mungkin karena kurang tidur.

Kapan hakim akan membacakan putusannya, Pak? Anwar mengatakan tunggu saja. Paling lambat 28 Juni. Dia menceritakan, hakim sudah menggelar RPH. Hanya saja, belum sampai pada pertimbangan putusan. Masih tahap pemeriksaan persidangan.  "Habis sidang tadi malam, kami mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor (melanjutkan RPH)," kata Anwar.

Baca juga : Ngomong Terus, BW Sampai Mau Diusir Dari Ruang Sidang

Ketua KPU, Arief Budiman, mengimbau semua pihak mempercayakan hasil akhir sengketa Pilpres ke MK. Kata dia, semua pihak sudah diperlakukan secara adil dalam proses persidangan di MK sejak 14-21 Juni. 

"Selanjutnya, semua pihak harus mempercayakan kepada MK, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," kata Arief, di Jakarta, kemarin. Arief mengajak semua pihak mempersiapkan diri untuk bisa menerima seperti apapun putusan MK.  "Termasuk penyelenggara pemilu, harus siap, " ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang sengketa pilpres digelar selama sepekan kemarin. Dari Jumat ketemu Jumat. Dalam sidang pemeriksaan saksi, pihak Prabowo-Sandi mengajukan 14 saksi dan 2 ahli. Dalam beberapa keterangannya, para saksi 02 mengklaim ada 17,5 juta DPT invalid hingga pelatihan saksi dari TKN yang diduga memerintahkan kecurangan. Sementara pihak KPU hanya menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo. Dalam keterangannya, Marsudi menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sumber untuk menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019. Dia juga meyakinkan bahwa Situng KPU tak bisa diretas dan aman dari gangguan.  

Baca juga : Yusril Heran, Alat Bukti Sengketa Pilpres Kok Berantakan Sekali

Adapun pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) menghadirkan empat saksi. Dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Salah satu saksi fakta, Anas Nasikhin, membantah dalam pelatihan saksi ada perintah untuk melakukan kecurangan. Dua saksi ahli adalah Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dan Pakar Hukum Administrasi Negara Heru Widodo. Eddy menilai kubu Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga harus ditolak MK. 

Menurut Eddy, kecurangan TSM baru bisa dibuktikan jika terjadi di lebih dari setengah jumlah TPS. Adapun Heru dalam kesaksiannya menjelaskan dugaan kecurangan TSM seharusnya dilaporkan pada tahapan proses pemilu. Tekait status Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perusahaan anak BUMN, Heru menilai itu menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan mahkamah. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.