Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buka Sidang Sengketa Pilpres

Ketua MK Tegaskan Lembaganya Independen

Jumat, 14 Juni 2019 09:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan independensi lembaganya dalam menangani sengketa Pilpres 2019.

Hal itu ditegaskan Anwar Usman saat membuka sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT," ujar Anwar.  

Anwar kemudian menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kendati demikian Anwar mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun.

Baca juga : MK Verifikasi Berlapis Semua Alat Bukti Terkait

"Sejak kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar.

Selain itu Anwar juga mengimbau seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan, dan tidak mengatakan hal-hal yang menghina jalannya persidangan.

"Jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina persidangan. Ini catatan bagi kita semua," ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini, tidak mengenal pihak terkait kecuali peserta pemilu atau pasangan calon. "Hal ini mengingat laporan dari Panitera MK, terdapat 15 permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini, ujar Anwar.

Baca juga : Pengharum Sepatu Top Clean Laris Manis

"Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, bahwa tidak ada pihak terkait lain selain peserta Pilpres, sehingga 15 permohonan tersebut tidak dapat kami terima," pungkas Anwar.

Live Streaming Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan informasi siaran langsung sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi.

Baca juga : Besok Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Seputar Gedung MK

Melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.

Dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI".

Calon penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Pun bisa juga dengan memindai atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK. [FAZ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.