Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres

MK Verifikasi Berlapis Semua Alat Bukti Terkait

Jumat, 14 Juni 2019 07:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Berbagai persiapan terus dilakukan MK, termasuk melakukan verifikasi berlapis dari semua alat bukti yang diajukan pihak-pihak terkait.

Hakim MK, I Dewa Gede Pal­­guna mengatakan, verifikasi secara berlapis berlaku untuk semua alat bukti dari para pihak yang masuk ke MK.

“Ada verifikasi berlapis dari bawah, kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing (tim verifikasi) ada koordinatornya,” ujar Palguna di gedung MK, Kamis (13/6).

Setiap alat bukti yang masuk ke MK, kata dia, akan diverifikasi satuan tugas (satgas) yang terbagi dalam sejumlah tim. Satgas ini melakukan verifikasi awal tentang jumlah alat bukti yang diserahkan dan jenis-jenis alat bukti.

Baca juga : Besok Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Seputar Gedung MK

“Setelah itu, hakim MK akan melakukan verifikasi. Satgas memeriksa dan melaporkan kepada kami, bahwa pihak ini sudah menyerahkan bukti sekian dan kemudian hakim turun memverifikasi itu. Nanti bagaimana hasil verifikasinya, dalam sidang kita sampaikan. Nggak boleh disampaikan sekarang,” tuturnya.

Palguna menegaskan alat bukti yang akan disahkan hakim MK di sidang harus sudah terverifikasi.

“(Alat bukti yang masuk) sudah diverifikasi, kecuali yang nanti diajukan dalam persidangan lagi. Itulah sebabnya kalau Anda lihat, bukti baru yang diajukan dalam persidangan tidak bisa langsung disahkan pada saat itu kan, kare­na kami harus verifikasi dulu,” paparnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya tidak terlalu sulit melakukan verifikasi alat bukti yang diserahkan para pihak. Apalagi, MK sudah terbiasa me­la­kukan verifikasi terhadap alat bukti yang jumlahnya sangat banyat seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Bahkan, manajemen verifikasi alat bukti sekarang lebih maju dan teliti. Setiap alat bukti diketahui jenis, jumlah termasuk waktu penyerahannnya ke MK.

Baca juga : PLN Pasok Listrik Berlapis Di Gedung MK

“Berapa pun banyaknya itu bukan hanya kali ini, sejak Pemilu 2004 kita sudah dengan tumpukan seperti itu. Manajemennya saja yang semakin hari semakin bagus,” ujarnya.

TKN Jokowi-Ma’ruf siap beradu data dan argumen melawan gugatan tim hukum Prabowo - Sandi. “Tentu banyak hal yang mudah kami patahkan misalnya data-data yang disampaikan,” ujar Jubir TKN Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen RI, kemarin.

Ace menyinggung petitum awal kubu Prabowo-Sandi dengan bukti tautan berita. TKN juga siap menjawab revisi petitum yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi yang pimpinan Bambang Widjojanto, terkait status Ma’ruf Amin di dua bank syariah.

“Jika sekarang dibawa dalam MK, kami sudah sangat siap untuk adu data dan adu argumentasi tentang gugatan yang mereka sampaikan dalam persidangan MK,” kata Ace.

Ace juga menegaskan status Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Menurut dia, dua badan itu anak perusahaan BUMN, sehinga tak bisa dianggap menyalahi undang-undang, sebagai seorang karyawan BUMN.

Baca juga : KPU Siapkan Alat Bukti Ratusan Kontainer

“Argumentasi tersebut akan mudah kami patahkan dan kami sampaikan bahwa KPU telah melakukan klarifikasi posisi Ma’ruf sebagai dewan pengawas syariah pada kedua bank syariah dan menurut ketentuan yang berlaku. Pernah dipersoalkan dan Bawaslu katakan bahwa anak perusahaan BUMN, bukan BUMN,” ujar dia.

Selain itu, Ace juga mengomentari penyoalam dana kampanye Jokowi. Dia meyakini, bukti itu juga tak akan memperkuat gugatan ke MK. Pasalnya, sesuai ketentuan UU Pemilu, domain dan ranah MK adalah untuk objek nerupa hasil perhitungan suara.

“Seharusnya yang jadi alat bukti ditekankan pada misalnya pada hasil penghitungan suara. Bukti form C1, atau saksi yang dibutuhkan kalau jadi penggelembungan suara, itu baru jadi objek di MK. Sementara soal kualitatif, itu dibahas atau diadukan di Bawaslu, secara tegas ada di Undang-Undang Pemilu,” jelasnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.