Dark/Light Mode

Yusril Heran, Alat Bukti Sengketa Pilpres Kok Berantakan Sekali

Rabu, 19 Juni 2019 14:49 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dwi Pambudo)
Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengkritik persoalan alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Sebab, hingga saksi pertama dihadirkan di ruang sidang, alat bukti belum seluruhnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut. Majelis Hakim bahkan memberi perpanjangan waktu  bagi Tim Hukum 02 untuk menyerahkan alat bukti, hingga pukul 12.00 WIB.

"Selama bersidang di pengadilan, baru kali ini alat bukti berantakan seperti ini," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca juga : KPU Tak Banyak Hadirkan Saksi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun membandingkannya dengan sidang perkara pidana. Yusril bilang, persiapan alat bukti untuk sidang pidana, justru bisa lebih rapi ketimbang sengketa pilpres kali ini. Menurutnya, ini adalah permasalahan serius.

"Dalam daftar alat bukti, disebutkan ada alat bukti P155. Tapi, barangnya ternyata nggak ada," kata Yusril.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan adanya 17,5 juta pemilih bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga : Fukuda Siap Ucapkan Selamat Untuk Ketiga Kalinya Kepada Jokowi

Sebab, bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Barang bukti ini kami perlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU)," ujar Enny.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti, sedang mengurus verifikasi dokumen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.