Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Merasa Punya Legal Standing

PBB Ikutan Gugat Preshold Ke MK

Senin, 28 Maret 2022 07:40 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa terpanggil ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (Preshold) 20 persenke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, memberikankesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri bangsa sebagai calon pemimpin pada Pilpres 2024.

“Kali ini, PBB maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Partainya Yusril Gugat Presidential Threshold Ke MK

Pria yang akrab disapa Ferry ini menceritakan, secara teknis partainya sudah menggugat aturan main tiket capres ini ke MK pada Jumat (25/3). Keputusan PBB ikut menggugat aturan PT ke MK itu adalah tindak lanjut atas gagalnya sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggugat soal ini ke MK. Salah satu pertimbangannya, para senator itu tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta Pemilu. Nah, sekarang PBB hadir menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegasnya.

Baca juga : Tampil Memukau, Puan Dianggap Panutan Anggota Parlemen Dunia

Politisi asal Jambi ini menganalogikan, eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu Legislatif sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta Pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Baca juga : Manfaatkan Digital Printing Untuk Branding Dan Promosi UMKM

Menurutnya, semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. “Salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.

Anak buah Yusril Ihza Mahendra ini menyebut, keberadaan Pasal 222 Undang-Undang Tentang Pemilu mengenai syarat pengusungan capres dan cawapres menggunakan hasil suara di Pemilu sebelumnya, telah merugikan PBB mengusung capres, karena menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.