Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Desak Jaksa Banding Putusan Kasus Predator Santriwati

Rabu, 16 Februari 2022 18:20 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur.

Hidayat menilai, putusan tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri, dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

"Putusan ini semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu (16/2).

HNW juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu. Padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga : Pakar Bantah Hubungan Autisme Dengan Konsumsi Air Galon

Karena itu, HNW berharap, Jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. 

Diingatkannya, di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. Apalagi kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5) jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab, dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya.

"Apalagi jumlah korban lebih dari 1, malah 13," kata HNW.

Kejahatan yang dilakukan Herry, lanjut HNW, berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak  serius kepada para korban, karena 9 di antaranya hingga melahirkan.

Baca juga : Wika Salim, Putus Dengan Perwira Polisi

Apalagi posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya, tapi malah melakukan kejahatan seksual berulang terhadap santriwati-santriwatinya itu.

"Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan keadilan bagi korban, malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang masih berlaku," tegasnya.

Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan hukuman kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW, adalah vonis yang tidak memenuhi keadilan publik. Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.

Menurut HNW, DPR dan Pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual. Antara lain dengan menghadirkan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya,  juga mencantumkan ketentuan hukuman mati dan pemberatan hukuman termasuk dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak, dan keberpihakan kepada para korban.

Baca juga : Wamenkes: Tingginya Puncak Kasus Tergantung Prokes Masyarakat

Sangat sayang sekali apabila kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, apalagi aparat penegak hukum, terutama majelis hakim, tidak mendorong serta menggunakan sanksi dan ketentuan maksimal yang menjadi tuntutan jaksa untuk membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum berkeadilan.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali menegaskan, mestinya jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Demi keadilan dan bukti nyata kereriusan berantas kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak-anak, hendaknya Jaksa mengajukan banding. Agar keadilan hukum, serta keseriusan pemberantasan kejahatan seksual, dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.