Dark/Light Mode

MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 10:46 WIB
Gedung Mahkamah Agung/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Agung/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa hasil Pilpres 2019. Sehari sebelum ini, Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dulu membuat sebuah putusan soal gugatan Prabowo-Sandi. Hasilnya, MA menyatakan menolak gugatan kubu 02 tersebut.

Putusan MA yang dimaksud terkait sengketa pelanggaran admisitrasi Pemilu TSM pada Pilpres 2019. Sengketa ini sebelumnya diajukan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, melawan Bawaslu. 

Baca juga : Diuji, Kenegarawanan Prabowo Subianto

Dalam Putusan Nomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019, tertanggal 26 Juni 2019, MA menyatakan menolak permohonan Djoko Santoso. MA menganggap, pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. 

“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanfi Rais tidak dapat diterima,” demikian bunyi Putusan MA tersebut.

Baca juga : BPN Pasrah, Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Demo

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membenarkan isi putusan tersebut. "Iya betul. Putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Abdullah seperti dikutip Antara, Kamis (27/6).

Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat. "Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas dia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :