Dark/Light Mode

Soal Perbaikan Gugatan

TKN Minta Tunggu Putusan Akhir MK

Minggu, 16 Juni 2019 07:19 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf meminta kepada BPN Prabowo-Sandi tidak terburu-buru bangga terkait pemaparan dalil perbaikan.

Pasalnya permohonan tersebut belum diputuskan apakah diterima atau ditolak oleh MK. “Apakah yang perbaikan atau penambahan materi atau substansi yang baru diajukan akan diterima atau tidak, maka MK menyatakan akan memutuskannya dalam putusan akhir,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani dalam keterangannya.

Baca juga : Pamit Berobat ke Guangzhou, Sutopo Minta Maaf dan Mohon Doa Restu

Selain itu, Arsul Sani juga mengapresiasi Ketua MK Anwar Usman yang telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memaparkan pendapat. Kemudian jalannya sidang perdana juga telah baik karena semua pihak dapat menjaga ketertiban.

“Ketua Majelis memberikan kesempatan bicara yang cukup luas kepada para pihak dan ini cukup adil. Meski terkait jangka waktu bagi kami menyampaikan keterangan pihak terkait sebetulnya pendek sekali dibanding dengan waktu pemohon, sehingga dari sisi waktu sebetulnya adilnya tidak sama,” ujarnya.

Baca juga : MK Tegaskan Hanya Tunduk Pada Konstitusi

Dari Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan memang ada yang berbeda dari sikap para hakim mengenai paparan perbaikan gugatan dari kubu sebelah yang di luar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Namun dia tetap menghormati keputusan yang diambil para hakim. “Pak Wayan (Anggota Hakim) panjang lebar mengutip pasal-pasal PMK dan undang-undang mengenai hukum acaranya, kami nyatakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum sudah diatasi oleh PMK, bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh majelis hakim kami menghormati, itulah keputusan majelis hakim,” ucapnya.

Baca juga : Pengelola Tol Pemalang-Batang Tak Mau Toiletnya Dipakai Pemudik

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan menanggapi manuver yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi di MK. Menurutnya sengketa Pilpres 2019 yang sedang berjalan ini tetap akan memenangkan pasangan Jokowi-Amin.

“Dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak menjelaskan secara utuh tentang kecurangan-kecurangan atau angka-angka yang menjadi kewenangan MK. Mereka hanya menjelaskan narasi-narasi tentang kecurangan yang sebenarnya sudah dilakukan proses hukumnya di Bawaslu,” pungkasnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.