Dark/Light Mode

Senangnya...Ibu Bisa Cuti Lahiran Enam Bulan

Rabu, 15 Juni 2022 07:05 WIB
Ilustrasi ibu memberi anaknya ASI dalam dot. (Sumber foto: Pexels.com)
Ilustrasi ibu memberi anaknya ASI dalam dot. (Sumber foto: Pexels.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cuti melahirkan bagi karyawan yang saat ini berlaku tiga bulan, diusulkan menjadi enam bulan. Hal ini seiring dengan kesepakatan DPR untuk mem­bahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Pandemictalks mengunggah meme tiga orang ibu sedang hamil. Di dalamnya ada pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang mendorong cuti ibu hamil jadi 6 bulan.

“DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lan­jut menjadi undang-undang,” katanya.

Baca juga : Menunggu Pilihan Di Bulan Juni

Puan Maharani menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age.

Pertumbuhan emas merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Baca juga : Yuk Kenali Perusahan yang Bisa Bertahan di Era Digital

“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat, guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Setuju dengan aturan cuti hamil selama 6 bulan. Pas nih, Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama 6 bulan,” kata @doctfoodie.

Baca juga : Duet Ganjar-Anies Ambyar

Akun @triajeng08 juga setuju. Bahkan, dia menyarankan cuti hamil bukan cuma istri, tapi juga suami. Dengan begitu, suami dapat memberi support selama membesarkan bayi. “Jadi, suami-istri bisa saling membantu mengasuh bayi,” kata dia.

Akun @maia_aprilia berharap, aturan cuti hamil bisa segera disahkan. Perpanjangan cuti hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan cukup menggembirakan untuk konteks Indonesia. Soalnya, di negara lain, cuti hamil dua tahun.

“Mungkin bisa diaplikasikan, tapi di­batasi untuk 2 kelahiran pertama,” usul @Ramadhan_buble.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.