Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Presidential Threshold
Partai Garuda: MK Yang Berwenang Menilai, Jangan Dipersekusi!
Kamis, 14 Juli 2022 11:31 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Garuda mengingatkan, hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara hukum punya kewenangan untuk menentukan, menilai, dan menyatakan apakah Presidential Threshold (PT) itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.
Partai politik atau masyarakat bebas menilai dan menggugat presidential threshold jika dirasa tidak sesuai dengan UUD 1945. Tapi, keputusan finalnya tetap ada di MK.
"MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," tegas Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dalam siaran pers, Kamis (14/7).
Berita Terkait : Partai Garuda: Jangan Ada Maling Teriak Maling
Hal itu disampaikan Teddy, merespons adanya pihak yang menyebut bahwa putusan MK menolak penghapusan PT bertentangan dengan UUD 45.
"Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," sindirnya.
Teddy mengibaratkan orang-orang itu seperti menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang.
Berita Terkait : Yang Menang Merangkul Yang Kalah
"Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," terang Teddy.
Uniknya, mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Menurut Teddy, ini jelas bukan sikap yang baik. Ini dinilai menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka.
"Mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum. Kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," tandasnya. â–
Tags :
Berita Lainnya