Dark/Light Mode

Soal Presidential Threshold

Partai Garuda: MK Yang Berwenang Menilai, Jangan Dipersekusi!

Kamis, 14 Juli 2022 11:31 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda mengingatkan, hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara hukum punya kewenangan untuk menentukan, menilai, dan menyatakan apakah Presidential Threshold (PT) itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

Partai politik atau masyarakat bebas menilai dan menggugat presidential threshold jika dirasa tidak sesuai dengan UUD 1945. Tapi, keputusan finalnya tetap ada di MK.

"MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," tegas Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dalam siaran pers, Kamis (14/7).

Baca juga : Partai Garuda: Jangan Ada Maling Teriak Maling

Hal itu disampaikan Teddy, merespons adanya pihak yang menyebut bahwa putusan MK menolak penghapusan PT bertentangan dengan UUD 45.

"Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," sindirnya.

Teddy mengibaratkan orang-orang itu seperti menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang.

Baca juga : Yang Menang Merangkul Yang Kalah

"Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," terang Teddy.

Uniknya, mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Menurut Teddy, ini jelas bukan sikap yang baik. Ini dinilai menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka.

"Mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum. Kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.