Dark/Light Mode

Soal Presidential Threshold

Partai Garuda: Jangan Ada Maling Teriak Maling

Selasa, 12 Juli 2022 10:19 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kritik maupun kecaman muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen jumlah kursi di DPR. Menanggapinya, Partai Garuda mengkritik pihak-pihak ini. Mereka disebut maling teriak maling. 

“Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung presidential threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti-presidential threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?” ujar Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Selasa (12/7).

Dia menyatakan, presidential threshold bukan barang haram. Presidential threshold juga bukan dibuat oleh MK dan bukan dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Berharap Nama-nama Capres Berwarna, Supaya Ada Pilihan

"Tapi, presidential threshold dibuat oleh kelompok yang sekarang ini mendadak menjadi pahlawan kesiangan, mendadak menolak presidential threshold, menyalahkan MK, Jokowi dan oligarki. Ini drama busuk yang sedang dipertontonkan," sindirnya.

Kemudian, Teddy juga menyebut, saat ini sedang tren ketika MK menolak penghapusan presidential threshold, muncul tuduhan ini keinginan oligarki.

"Kalau begitu, karena mereka dulu yang menginginkan presidential threshold, karena mereka yang membuat dan menyetujui, artinya merekalah kaum oligarki. Jadi ibarat maling teriak maling," tegas Teddy.

Baca juga : Dihajar Arema, Pelatih PSIS Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

Selain mereka yang mendadak seolah-olah prorakyat, ada juga para pihak yang menyalahkan MK karena gugatan mereka ditolak. Teddy pun menyebut, pihak itu lemah argumentasi dan tidak cerdas, tapi menyalahkan MK.

"Ibarat orang yang tidak pandai menari, lalu lantai yang disalahkan. Inilah yang terjadi saat ini. Rakyat silakan menilai, jika mereka bisa khianati diri mereka sendiri, tentu untuk mengkhianati rakyat sangat mudah," tandas Teddy.

Presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, yang merupakan pemilu pertama yang dilakukan secara langsung.

Baca juga : Partai Garuda: Negara Demokrasi Bukan Berarti Negara Barbar

Saat itu, pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.