Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Bisa Maju 3 Periode, Tapi Jadi Wapres Di 2024

Rabu, 3 Agustus 2022 13:02 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda menilai, Jokowi bisa maju kembali dalam Pilpres 2024 mendatang. Hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan amandemen UUD 1945. Bagaimana caranya?

"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," ujar Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam siaran pers, Rabu (3/8).

Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Tangsel Hadir Di 2 Lokasi

Karena itu, menurut Teddy yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini, wacana pasangan capres-cawapres antara Prabowo Subianto-Jokowi di Pemilu 2024 sama sekali tidak melanggar UUD 45.

Sebab, dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang. Yaitu, Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Ekonomi Indonesia Aman, Tapi Waspadai Laju Inflasi

"Jokowi malah bisa lanjut menjadi 4 Periode, 2 Periode sebagai Presiden dan 2 Periode sebagai Wakil Presiden," bebernya.

Bedanya, kata Teddy, kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut maka tugas Jokowi membantu pemegang kekuasaan pemerintahan.

Baca juga : Ribuan Emak-Emak Cianjur Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024

"Belum tentu Pak Jokowi mau, tapi yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi yang selama ini diwacanakan, itu sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," tandas Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.