Dark/Light Mode

Gugatan Partai Garuda Dikabulkan MK

Teddy Gusnaidi Heran Dengan LSM Dan Parpol Yang Gagal Paham

Kamis, 3 November 2022 15:32 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Lihat saja petahana calon presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.

Baca juga : Garuda Operasikan Rute Penerbangan Narita-Denpasar

Sebelumnya, MK menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden dengan alasan 'nyapres' adalah hak konstitusional setiap warga negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.