Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan Partai Garuda Dikabulkan MK

Teddy Gusnaidi Heran Dengan LSM Dan Parpol Yang Gagal Paham

Kamis, 3 November 2022 15:32 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran dengan tingkah LSM dan parpol yang getol mempersoalkan gugatan Partai Garuda yang menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai capres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"LSM dan salah satu Partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden, sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11).

Ia menyarankan LSM dan partai tersebut seharusnya mempelajari terlebih dahulu UU Pemilu dan UU ASN, agar tidak gagal paham.

Baca juga : Garuda Operasikan Rute Penerbangan Narita-Denpasar

"Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang Partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," sambungnya.

Teddy memaparkan dua hal untuk menjawab pandangan miring terhadap putusan MK itu. Pertama, ketika hendak berkampanye para menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan cuti. Mereka juga dilarang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.

"Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," tuturnya.

Baca juga : Batal Jadi Kapolda Jatim, Teddy Justru Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Kedua, lanjut Teddy, UU ASN melarang para menteri memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Jika nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksi yang sama seperti di UU Pemilu.

"Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye.

Baca juga : Begini Cara Relawan Milenial Ganjar Tingkatkan Ekonomi Warga Dengan Olahan Pisang

"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.