Dark/Light Mode

Pesimis Gugatan PKS Dikabulkan MK

Yusril: Aneh, Dulunya Ikut Rumuskan PT 20 Persen, Tapi Sekarang Protes

Kamis, 7 Juli 2022 14:17 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, judicial review (JR) tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) 20 persen yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan bernasib sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

Termasuk, gugatan yang pernah dilayangkan partai Yusril, Partai Bulan Bintang (PBB). Dia bilang PBB sudah dua kali menggugat perkara ini. Putusannya selalu sama. Niet onvanklijke verklaard (N.O) alias tidak dapat diterima karena "ne bis in idem".

"Perkara tersebut sudah pernah diajukan pihak lain yang telah ditolak oleh MK. Ini yang terjadi pada PBB yang terakhir mengajukan permohonan kembali bersama beberapa anggota DPD," kata Yusril kepada RM.id, Kamis (7/7).

Baca juga : Bulan Bintang Pede, Capres Enam Pasang

Diketahui PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7). Gugatan sejenis juga sebelumnya sudah berulang dilakukan namun ditolak MK.

Umumnya, MK menolak gugatan PT 20 persen karena yang melayangkan gugatan bukanlah pemegang legal standing, atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut.

PKS disebut pemegang legal standing tersebut karena bagian dari pembentuk undang-undang PT 20 persen. Lebih lanjut, pandangan berbeda dikatakan Yusril.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Nindya Karya Dan PT Tuah Sejati Segera Disidang

Dia menyebut, permohonan PKS posisinya lebih sulit. Karena PKS ikut membahas Rancangan UU Pemilu yang menghasilkan rumusan PT 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"MK berpikiran, adalah aneh jika suatu partai yang ikut membahas sebuah RUU dan menyetujui materinya, kemudian memohon kepada MK untuk mengujinya," tutur dia.

"Andaikan partai itu dulunya tidak setuju dengan RUU yang dibahas, namun kemudian disahkan menjadi UU, maka menjadi tidak fair jika kekalahan politis partai tersebut di DPR, kemudian mereka bawa ke MK untuk diuji materinya," sambung Ketua Umum PBB itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.