Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menang Lawan KPU
Sudah 24 Tahun, PKP Tegaskan Bukan Partai Kemarin Sore
Minggu, 6 November 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan lima partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Putusan ini membuat kelima partai luar Senayan lega. Mereka kembali berpeluang ikut bertarung di pesta demokrasi dua tahun mendatang.
Baca juga : Ganjar Nggak Senang
Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayjen Marinir (Pur) Yussuf Solichien mengatakan, partainya sejatinya lolos verifikasi administrasi. Sehingga keputusan KPU sebelum dibatalkan Bawaslu sangat keliru.
Baca juga : Pengamanan KTT G20, Wakapolri: Petugas Harus Mampu Petakan Potensi Kerawanan
“Sejatinya memang PKP sewajarnya lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Karena PKP bukan partai kemarin sore. Kami sudah berusia 24 tahun, memiliki infrastruktur kuat dan solid di pusat, 34 Provinsi, 514 kabupaten dan kota dan ribuan di tingkat kecamatan,” tegas Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain itu, PKP merupakan partai pendukung koalisi pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014 berlanjut hingga sekarang. PKP memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten dan kota. Dia pun mengapresiasi keputusan Bawaslu. Putusan ini menunjukan, keadilan masih ada di republik ini.
Baca juga : Jelang KLB, Nama Jenderal Dudung Masuk Bursa Ketum PSSI
“Bawaslu sebagai garda terdepan bagi parpol yang mencari keadilan, telah memerankan tupoksinya secara baik, profesional, adil, akuntabel, dan transparan. Selanjutnya, PKP kini menyongsong verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi Peserta Pemilu 2024,” ujarnya
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya