Dark/Light Mode

MK: Komponen Cadangan Dibutuhkan Untuk Wujudkan Pertahanan Semesta

Senin, 31 Oktober 2022 12:49 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). (Foto: Ist)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10).

Mahkamah menilai, terangnya, ketidakadaan alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

Baca juga : Moeldoko : Indonesia Serius Wujudkan Kedaulatan Digital

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Arief melanjutkan bahwa apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda, maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

Baca juga : Mentan Terima Penghargaan Kampus Pertanian Se-Indonesia

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” lanjut Arief.

Dia menambahkan, dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.