Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cak Imin: PKB Tegas Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Minggu, 8 Januari 2023 12:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan, partainya menolak keras wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
"PKB dalam posisi menolak ya," kata Cak Imin di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Cak Imin mengungkapkan, PKB akan konsolidasi dengan sejumlah partai politik (parpol) lainnya untuk menolak sistem proporsional tertutup ini.
"Kita juga terus berkonsolidasi dengan partai lain. Hari ini malah akan ada pertemuan dengan partai lain," kata Wakil Ketua DPR ini.
Dia menilai, sistem proporsional tertutup bakal memangkas hak kompetisi peserta pemilu. Apalagi, mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, dilakukan dalam rentang waktu yang singkat jelang pemilu.
Karena waktunya pendek, dia menilai, tidak adil bila akhirnya perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum Pemilu 2024.
Baca juga : Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Titik!
"Ini waktunya sudah sangat pendek. Artinya ada pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup, harus dipilih empat tahun sebelum pemilu. Ini hanya satu tahun sebelum pemilu," terangnya.
Sekadar mengingatkan, Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, di Jakarta, Kamis (29/12).
Baca juga : Henry Indraguna: Sistem Proporsional Tertutup Seperti Beli Kucing Dalam Karung
Selain itu, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya