Dark/Light Mode

Tahun 2024, Bisa Tembus 400

DKPP Kini Tangani 76 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Kamis, 26 Januari 2023 19:13 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (Foto: Istimewa)
Ketua DKPP Heddy Lugito (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan, saat ini terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang diterima pihaknya, dalam periode 1 Desember 2023 sampai 20 Januari 2023.

Sebanyak 76 aduan di antaranya, masih menjalani proses verifikasi.

Jumlah ini diyakini meningkat, seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024.

"Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan," kata Heddy, Kamis (26/1).

Kegiatan verifikasi ini, dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP, yang telah dijadwalkan.

Baca juga : PPP Kirim Tim Tanggap Bencana Hingga Bantuan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Asal tahu saja, sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. Dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan dilakukan pada Desember 2022, dan empat sidang pemeriksaan digelar pada 1-20 Januari 2023.

“Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kami melakukan dua kegiatan verifikasi setiap pekan. Selain itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP, yang telah memenuhi persyaratan materiil," papar Heddy.

"Kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru, yang masuk setiap hari,” imbuh pria kelahiran Boyolali ini.

DKPP berkomitmen melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami berkomitmen menjaga api semangat ini, agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” tegas Heddy.

Baca juga : Fadel: Agenda Sidang Belok, Ada Pelanggaran Kode Etik

Pria yang pernah meniti karier selama 32 tahun di dunia pers ini juga menegaskan, dia dan seluruh Anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk.

Semua aduan diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.

Aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2022, misalnya. Telah ditindaklanjuti DKPP, sebagaimana prosedur yang berlaku.

DKPP telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pengadu, pada 5 Januari 2023. Dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi. Masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut menyatakan, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada pengadu dan/atau pelapor, paling lama 5 (lima) hari setelah pengaduan dan/atau laporan dilakukan verifikasi administrasi.

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

"Aduan lainnya, juga kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan, dengan upaya maksimal di tengah-keterbatasan," beber Heddy.

Dia bilang, DKPP tidak berpuas diri dan tetap berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan.

"Kami terus melakukan langkah perbaikan, seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan, perkara dugaan KEPP yang kami tangani pada 2024 mencapai angka 400," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.