Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Partai Garuda: Tak Perlu Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Pakai Mekanisme Dalam UU Pers
Jumat, 27 Januari 2023 12:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Belakangan ini, ada beberapa kejadian pengancaman terhadap wartawan. Bahkan ada juga yang sampai dianiaya. Partai Garuda prihatin dengan insiden-insiden tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan, hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan.
Baca juga : Survei Polmatrix: Naik di Awal Tahun, Kepuasan Terhadap Jokowi Capai 75,5 Persen
Teddy menyebut, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya.
"Jadi tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. Begitu pun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).
Diingatkan Teddy, wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tugas ini, dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi. Jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," ingat pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Baca juga : Partai Garuda: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden, Tidak Harus Objektif
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," tandas Teddy. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya