Dark/Light Mode

Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Memutus Mata Rantai Cikal Bakal Orang Merokok

Jumat, 30 Desember 2022 19:30 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.

Peraturan ini, menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012. Namun, kurang adanya penegakan dan penindakan.

"Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ujar Teddy, Jumat (30/12).

Baca juga : Partai Garuda: Jokowi Punya Tanggungjawab Untuk Pengganti Dirinya Di Pilpres 2024

Menurut Teddy, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur. Jika tidak, kata dia, maka ini hanya menjadi peraturan saja.

"Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," ucap Teddy.

Soal larangan jual rokok ketengan, Teddy menilai, aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga : Partai Garuda: Tuduhan Ke Jokowi Soal Kasus Hakim Agung Salah Alamat

"Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," tutur dia.

Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya.

"Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," tandas Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.