Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Partai Garuda: Tuduhan Ke Jokowi Soal Kasus Hakim Agung Salah Alamat

Selasa, 15 November 2022 12:04 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda menilai, tuduhan kepada Presiden Joko Widodo terkait hakim agung yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, salah alamat.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut Presiden Jokowi terlalu sibuk mengurusi persoalan politik dan ekonomi dibanding dengan pembenahan hukum dan penegakan hukum, tidak tepat.

"Salah seorang Hakim Agung menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK, tapi yang disalahkan adalah Jokowi," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Baca juga : KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi

Karena itu, dia pun membantah pendapat Gayus Lumbuun tersebut.

"Saya jelaskan ya, pertama, kalau penegakan hukum lemah, maka orang-orang yang melakukan korupsi aman-aman saja," imbuhnya.

Faktanya, lanjut Teddy, mengatakan pihak-pihak yang dulu sulit tersentuh, kini bisa tersentuh hukum tanpa terkecuali. "Siapapun, tidak terkecuali itu orang-orang dekat Presiden Jokowi," tutur Teddy.

Baca juga : Partai Garuda: Pemungutan Suara Lewat Pos Rawan Disalahgunakan

Juru Bicara Partai Garuda itu pun mengingatkan, orang yang melakukan korupsi dengan mudah lolos dari jeratan bila penegakan hukum lemah.

Tapi yang terjadi, ketika ada yang coba-coba mengakali untuk melakukan korupsi, tetap saja terdeteksi dan terjerat hukum. "Artinya hukum sudah ada disana," ucapnya.

Ia juga mengingatkan, hakim agung berada di wilayah yudikatif bukan eksekutif. Sehingga, salah alamat bila kasus Hakim Agung jadi tersangka dugaan suap dibebankan kepada Presiden Jokowi.

Baca juga : Prabowo Masih Jaim

"Karena Presiden adalah lembaga eksekutif. Tentu Presiden tidak bisa melakukan intervensi ke lembaga lain," terang Teddy.

Teddy mengatakan, bila Jokowi dituduh salah atas tindakan Hakim Agung, sama saja dengan menyalahkan presiden bila ada anggota DPR dijadikan tersangka dugaan korupsi.

"Ini jelas salah alamat dan sesat berpikir. Kenapa semuanya jadi salah Jokowi sih?" tanya Teddy, menutup pernyataannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.