Dark/Light Mode

Agun Gunandjar Raih Gelar Doktor Administrasi Pembangunan, Bamsoet Beri Pujian

Senin, 6 Februari 2023 18:09 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Kang Agun) berhasil memperoleh gelar Doktor Terapan pada studi Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, di STIA LAN, Jakarta, Senin (6/2). Keberhasilan ini dipuji Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo.

Agung menyusun disertasi tentang Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, penelitian tersebut sangat berguna bukan hanya bagi internal Partai Golkar melainkan juga bagi partai politik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hasil penelitian Agun menunjukkan bahwa Partai Golkar sebagai partai politik berpengalaman dalam kelembagaan dan pemerintahan, belum mampu mendorong good governance di era reformasi. Indikator belum terwujudnya good governance dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan integritas pemilu dan kekuasaan politik Indonesia yang masih rendah.

Baca juga : Golkar Gelar Rakornis Dan Bimtek Di Pulau Bali

Hasil lainnya dalam penelitian juga menunjukkan bahwa Partai Golkar belum menjalankan tata kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik. Tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik, serta mekanisme uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat.

"Melalui penelitiannya tersebut, Kang Agun berhasil menemukan teori baru yang dikenalkan dengan nama Good Political Party Governance (Tata Kelola Partai Politik yang Amanah) sekaligus merumuskan model findings Rumah Aspirasi Fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar dan model lembaga edukasi, kaderisasi dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen Partai Golkar. Penelitian tersebut juga merekomendasikan untuk penguatan tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen partai politik, maka UU Partai Politik perlu menegaskan bahwa Partai Politik milik publik dan negara hadir mengatur pendanaan partai politik," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, usulan Rumah Aspirasi Fungsional yang ditekankan Agun, bisa menjadi model tata kelola fungsi representasi Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance. Rumah Aspirasi Fungsional merupakan model aplikatif dalam tata kelola fungsi representasi untuk mengangkat isu-isu publik dan menjalankan program yang mendekatkan dengan rakyat, menjadi rumah gagasan dan terobosan kebijakan publik, sekaligus berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat. Model Rumah Aspirasi Fungsional ini secara aplikatif dapat diterapkan di Partai Golkar, baik secara kelembagaan partai, fraksi, maupun individu anggota legislatif.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Perbaiki Posko Pemuda Batak Bersatu Di Kabupaten Karo

Sedangkan lembaga kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen adalah rumusan model tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance. Secara fungsional, lembaga ini menjalankan tiga fungsi utama rekrutmen politik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen.

“Fungsi kaderisasi dan edukasi dijalankan berdasarkan investasi SDM, berjenjang, berkelanjutan dan terintegrasi, berbasis ideologi, terbuka, demokratis dan inklusif. Rekrutmen dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, demokratis dan inklusif, memberlakukan sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik dari civil society dalam tahapan pencalonan, serta memberlakukan mekanisme uji akuntabilitas publik dan elektabilitas kandidat," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, kehadiran negara dalam pendanaan partai politik sebagaimana yang disarankan Agun dalam penelitiannya tersebut, juga sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Baca juga : Kyai Muda Pendukung Ganjar Gelar Khitanan Massal Dan Doa Bersama Di Bojonegoro

"Hasil penelitian Kang Agun dan juga KPK tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar," pungkas Bamsoet.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.