Dark/Light Mode

Tanggapi Pernyataan Mega, Ketum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakarta Pusat

Jumat, 3 Maret 2023 11:01 WIB
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono. (Foto: Ist)
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan setelahnya melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

Baca juga : Tolak Jadi Panitia Formula E, Ketua DPRD: Saya Sibuk, Pekerjaan Di DKI Padat

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (3/3).

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak agar bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ungkapnya.

Baca juga : Soal Penahanan Eks Dirut, Kuasa Hukum PT CLM Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Dia menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant Civil and Political Right.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.