Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Isu Penundaan Pemilu

Mega Tutup Celah Serapat-rapatnya

Selasa, 7 Maret 2023 07:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menutup celah serapat-rapatnya wacana penundaan pemilu. PDIP akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda pemilu.

Sikap tegas Mega tersebut disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Jakarta, kemarin.

"Ibu Megawati tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan Pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," tegas Hasto.

Hasto menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan pemilu ditunda. Kata Hasto, celah hukum yang dipakai Partai Prima tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses Pemilu yang dijalankan secara periodik," ungkapnya. 

Hasto juga menilai PN tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu. Sebab, yang berwenang itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," ucap dia.

Lebih lanjut, penerima gelar doktor pertahanan dari Universitas Pertahanan itu meminta, parpol yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya.

Baca juga : Hakim PN Jakpus Kudu Diperiksa

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos Pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tutur Hasto.

Penolakan pemilu juga datang dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dirinya tidak ingin isu penundaan Pemilu terus digembor-gemborkan. "Saya kira sangat kurang arif kalau ditunda-tunda terus," tegas Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).

Menurut Prabowo, Pemerintah juga menolak adanya penundaan Pemilu. Penolakan sudah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Soal penundaan saya kira banyak yang sudah komentar. Kalau nggak salah Pak Mahfud (Menko Polhukam) sudah komentar, dan putusannya masih Pengadilan Negeri, di atasnya masih ada Pengadilan Tinggi," tutur Menteri Pertahanan tersebut. 

Baca juga : Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas juga beranggapan penundaan Pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Sedangkan di sisi lain rakyat butuh pejabat yang berjiwa negarawan. 

"Tapi kalau sebaliknya nekad, itu berarti sikap yang merupakan teror konstitusional, teror gaya baru," kata Busyro Muqoddas usai hadiri Musywil Muhammadiyah Periode Muktamar ke-48 di Kota Tegal, kemarin. 

Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, kedaulatan rakyat di atas segala-galanya. "Nah, sekarang pertanyaannya mereka yang terpilih sejak dari Presiden dan sebagainya itukan dipilih oleh rakyat lewat Pemilu, masa mau mengkhianati," ucap dia. 

Karena itu, Muhammadiyah akan terus memperjuangkan pelaksanaan Pemilu digelar lima tahun sekali. "Sikap moralitas Muhammadiyah akan berpegang teguh kepada moralitas kenegaraan, yaitu di UUD 1945, dengan alasan apapun," tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.