Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dito Mahendra Kembali Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Untuk Kooperatif
Kamis, 6 April 2023 15:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dito dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (6/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif. Apalagi, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Maret dan 3 April 2023.
Baca juga : Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Pekan Ini, KPK Ingatkan Bisa Lakukan Upaya Paksa
Namun, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dito Mahendra. Ali belum menjelaskan, kapan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dito Mahendra.
"Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali. KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," tegas Juru Bicara berlatar belakang jaksa.
Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.
"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Besok
Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.
"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri. Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pemerintah Kembali Tunjuk Pos Indonesia Salurkan Bansos Beras 2023
Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya