Dark/Light Mode

Bobby Golkar Berharap MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Senin, 29 Mei 2023 11:53 WIB
Politisi partai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi. (Foto: Ist)
Politisi partai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi partai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. 

"Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka," kata Bobby, Minggu (28/5). 

Baca juga : Ketua KASN: Politik Kita Kerap Seret ASN Dalam Pemilu

Sebab, menurut politisi Beringin itu, hal serupa sudah pernah diputuskan MK sesuai Undang-Undang MK pasal 69 Ayat 1 dan 2. "Sudah pernah diambil keputusan dan tidak boleh diulang. Jadi bukan soal hasil keputusannya, tapi itu melanggar Undang-Undang MK itu sendiri," sambungnya. 

Kecuali, tambah anggota Komisi I DPR itu, hakim konstitusi belum pernah mengambil keputusan. "Ini berbeda seperri kasus pidana atau perdata di Mahkamah Agung. Review atas undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi," jelas dia. 

Baca juga : Pengusaha Asal Minang Kunjungi Sekolah Tertua

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya. "Ya tentu kita akan hormati keputusan MK, yang hendaknya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan dengan baik, tanpa perlu ada kegaduhan," sebut Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan tersebut. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review atau uji materil soal sistem Pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru, campuran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.