Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

Senin, 17 April 2023 16:21 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

"Sejauh ini yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut. Namun demikian, masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi), sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Dito sendiri telah empat kali mangkir saat dipanggil sebagai sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi. Yakni, pada 31 Maret, Senin (3/4), Kamis (6/4), dan Kamis (13/4).

Komisi antirasuah masih terus mencari keberadaan pengusaha yang berseteru dengan selebriti Nikita Mirzani alias Nikmir itu.

"Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan," ungkapnya.

Baca juga : KPK Geledah Ruangan Yana Mulyana Di Balai Kota Bandung

Dito sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara hari ini.

Gelar perkara dihadiri perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum, Divisi Propam, dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ungkap Djuhandhani, Senin (17/4).

Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

Baca juga : Buka Puasa Lintas Iman Di KBRI Washington, Dubes Rosan: Untuk Mempererat Persaudaraan

Bareskrim menyatakan, sembilan pucuk senjata yang ditemukan itu berstatus ilegal. Yakni, 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

KPK menyatakan akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.

KPK tengah fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga : JRP Insurance Raih Penghargaan Digital Brand Award 2023

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.