Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peringatan Komisi II DPR

Pemilih Tidak Bisa Nyoblos Jika Cuma Bawa Suket Saja

Rabu, 2 Januari 2019 11:43 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh. (Foto : IG @nihayahcenter).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh. (Foto : IG @nihayahcenter).

RM.id  Rakyat Merdeka - KTP Elektronik (e-KTP) sebagai syarat warga agar bisa memilih di Pemilu 2019. Surat keterangan alias suket tidak bisa dipakai buat nyoblos di pemilu tahun ini. Jika dipaksakan, bisa melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh kepada Rakyat Merdeka. Nihayatul mewanti-wanti agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja lebih ekstra dalam merekam data penduduk dan mencetak KTP elektronik (e-KTP) di tahun politik ini. Pasalnya, suket tidak berlaku lagi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur pemilih hanya bisa menggunakan hak  pilihnya dengan E-KTP. UU Pemilu tidak mengatur penggunaan suket sebagai pengganti E-KTP.

Baca juga : Warga Belum Terdata Bisa Nyoblos Pakai E-KTP

Memang diakui, konsekuensi logis dari penggunaan E-KTP saat hari pencoblosan adalah  pemilih tanpa E-KTP bakal kehilangan hak politiknya meskipun sudah cukup syarat.  Karena itu, instansi terkait seperti Kemendagri harus bekerja lebih ekstra dalam merekam data penduduk dan melakukan pencetakan E- KTP.  “Jangan sampai pemilih kehilangan hak memilihnya karena masalah teknis adminstasi kependudukan,” katanya.

Wahiyatul mewanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan surat sakti berupa surat edaran penggunaan suket sebagai pengganti E-KTP di detik-detik jelang pencoblosan. Sebab, surat edaran ini bakal membingungkan pemilih dan bertentangan dengan Undang-undang Pemilu. “Jangan sampai tiba-tiba ke luar surat sakti segala macam. Itu harus sekelas Perppu atau Perpres. Tidak bisa itu pakai surat edaran,” jelasnya.

Wahiyatul juga membeberkan, mesin-mesin pencetak E-KTP termasuk blankonya juga harus disiapkan sedini mungkin. Dia tidak ingin di satu mesin pencetakan E-KTP terpaksa dipakai hingga lima kecamatan. Nihayatul juga tidak ingin kasus e-KTP invalid tercecer terulang lagi. Setiap E-KTP rusak seharusnya segera dihancurkan. “Ini agar tidak memunculkan dugaan negatif di masyarakat ketika terjadi penemuan E-KTP tercecer,” tandasnya.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Bakal Ketahuan

"Saya meminta Dukcapil memberikan SOP jelas untuk penanganan E-KTP rusak hingga tingkat paling bawah. Jangan sampai kejadian ini dilempar-lempar tanggung jawabnya ke pihak lain dengan alasan ketidaktahuan," tandasnya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengimbau pemilih pemula untuk aktif merekan E-KTP mulai Januari 2019. Hal itu akan menjadi kunci kecocokan data pemilih dimiliki Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan DPT milik KPU. “Saya rasa kuncinya ada pada adik-adik pemilih pemula yang memasuki dewasa pada Januari sudah mulai bisa merekam E-KTP, mereka harus aktif,” ujarnya

Tjahjo mengingatkan, pemilih pemula untuk Pemilu 17 April 2019 wajib merekam E-KTP karena nama mereka sudah masuk dalam DPT. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.