Dark/Light Mode

Potensial Korupsi

Caleg Diminta Stop Politik Uang

Senin, 31 Desember 2018 11:47 WIB
Caleg DPR dari Partai Demokrat , Nurhayati Assegaf (kedua dari kiri) . (Foto: IG @nurhayatialiassegaf)
Caleg DPR dari Partai Demokrat , Nurhayati Assegaf (kedua dari kiri) . (Foto: IG @nurhayatialiassegaf)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilih maupun caleg diharapkan tidak membudayakan praktik politik uang atau money politics. Sebab, budaya ini hanya memicu praktik korupsi di kemudian hari. Demikian diungkapkan caleg DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Assegaf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut caleg Dapil V Jawa Timur ini, kasus korupsi berjamaah 41 anggota DPRD Kota Malang adalah salah satu contoh dari politik uang dalam pemilu. Seorang wakil rakyat harusnya mensejahterakan rakyat justru berbuat korup untuk mengem¬balikan fulus yang dikeluarkan saat berkampanye.

Menurut dia, budaya politik uang pada umumnya tercipta karena kebiasaan masyarakat dan si caleg. Dari masyarakat, kebiasaan ‘wani piro’ saat pemilu adalah triger dari parktik korupsi si caleg saat terpilih.

Baca juga : Kejinya Korupsi Di Tengah Bencana

Sementara, dari sisi caleg, kebiasaan ‘membeli suara’ atau ‘serangan fajar’ jadi pemicu praktik korupsia di parlemen. “Ini kan pada umumnya, (masyarakat) menannyakan ‘wani piro’. Nah, ketika si caleg jadi (terpilih) ya piro-piro,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk menghentikan budaya money politik di Dapil V Jatim. Sebab uang diberikan caleg pasti akan memicu si caleg untuk melakukan praktik korupsi.

Ia meminta media melakukan pengawasan di Dapil V Jatim. Ini penting membantu pihak penyelnggara melakukan penindakan terhadap money politics. “Ini semua pihak harus mensosialisasikan buruknya praktik politik uang. Di satu sisi pihak panwas juga harus cepat tanggal. Jangan sampai ada laporan masuk tapi dibiarkan saja di Dapil Jatim V,”tandasnya.

Baca juga : Donald Trump Mau Akhiri AS Sebagai Polisi Dunia

Komisioner KPUD Kota Malang Fajar Santoso mengakui praktik politik uang adalah salah satu pemicu timbulnya korupsi. Fajar meminta, semua pihak khususnya caleg untuk melakukan pelaporan dana kampanye.

“Caleg jangan sampai melanggar aturan kampanye, dimana sudah banyak caleg yang berurusan dengan hukum, dikarenakan pelanggaran kampanye, utamanya soal politik uang (money politic),” ujarnya.

Diketahui, pada awal September KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tesangka kasus dugaan suap dari Walikota nonaktif Moch Anton. Kini, para anggota DPRD yang menjadi tersangka korupsi massal itu telah diganti seluruhnya.

Baca juga : Hentikan Politik Uang, Rakyat Bukan Barang!

Kasus ini sendiri terdiri dari 3 tahap. Pada tahap pertama di tahun 2017, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ketua DPRD Malang saat itu, M Arief Wicaksono dan Kadis PUPPB Malang saat itu, Jarot Edy
Sulistiyono.

Arief kini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sementara, Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.