Dark/Light Mode

Partai Garuda: Pandangan Pendemo UU Kesehatan Bisa Diabaikan

Kamis, 13 Juli 2023 13:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada beberapa pihak yang tidak setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, lalu melakukan berbagai demonstrasi.

Partai Garuda menyatakan, pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.

"Tapi yang pasti, undang-undang yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Kamis (13/7).

Baca juga : Kowarteg Ganjar Adakan Pelatihan Pembuatan Brownies Lumer Di Gresik

Teddy menilai, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Tapi pengesahan undang-undang, juga merupakan hak dari DPR.

"Jadi sama-sama memiliki hak," imbuhnya.

Teddy mengingatkan, sebuah undang-undang terlahir melewati perjalanan yang tidak sebentar.

Baca juga : Ganti Menteri Nggak Bakalan Ubah Situasi

Namun melalui berbagai masukan, evaluasi dan kajian, tidak turun dari langit.

Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas," ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Baca juga : Buka Peluang Kerja dan Usaha, Pemuda Ganjar Adakan Pelatihan Barista Di Jaktim

Karena itu, menurut Teddy, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait undang-undang ini.

"Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan undang-undang. Saat ini adalah menerapkan undang-undang sesuai dengan tujuan dibentuknya undang tersebut," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.