Dark/Light Mode

PSI Minta Eksportir Nakal Segera Diungkap

Minggu, 16 Juli 2023 14:41 WIB
Ketua DPP PSI Andre Vincent Wenas. Foto: Istimewa
Ketua DPP PSI Andre Vincent Wenas. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pengekspor 5,3 juta ton nikel secara ilegal ke China. Terlebih, persoalan ini telah menjadi atensi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketua DPP PSI Andre Vincent Wenas mengatakan, persoalan ini telah mencuat ke publik sekitar sebulan yang lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digadang-gadang bakal mengungkap ekspor ilegal ini.

"Sekarang sudah masuk pertengahan bulan Juli 2023, kan hampir sebulan. Apa begitu sulit mengecek siapa eksportirnya? Atau kalau ada salah catat apakah sudah dicek kode HS-nya? Ini persoalan serius lho," ujar Andre kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/7).

Baca juga : Mega-Prabowo Bagai Keluarga

Dia menyebut, saat ini isu nikel lagi sensitif. Baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah di bawah kekuasaan Joko Widodo tengah memerangi mafia ekspor maupun impor.

"Mereka tidak peduli dengan program Pemerintah untuk hilirisasi. Buat mereka yang penting cuan. Risiko bangsa ini tetap kedodoran dalam proses industrialisasi, lanjutannya mereka tidak mau tahu," sesal Andre.

Dari investigasi awal KPK, ditemukan adanya selisih data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor bijih nikel di situs Bea Cukai China.

Baca juga : ASEAN Dan China Sepakat Percepat Perundingan CoC

Kejadian ini telah berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8,6 triliun. Kemudian pada 2021 selisihnya Rp 2,7 triliun.

Ada pun sepanjang Januari sampai Juni 2022 ada selisih Rp 3,1 triliun. Sehingga jika ditotal sekitar Rp 14,5 triliun.

Andre menganggap hal ini sebagai persoalan serius. Menteri sekaliber Luhut saja ikut turun tangan, mencari tahu siapa eksportirnya. Sebab, Pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Baca juga : BPIP Bina Eks Napi Teroris Di Banten

"Ini sudah pertengahan bulan Juli 2023, masa belum ketemu juga? Ingat lho, Pak Jokowi sudah menyetop ekspor nikel mentahan sejak bulan Januari 2020. Jadi kalau masih ada yang nekad mengekspornya ya bisa dipidanakan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.