Dark/Light Mode

Nasir Djamil: Yang Berhak Atur Usia Capres/Cawapres Adalah Pembentuk UU

Kamis, 28 September 2023 19:39 WIB
Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil. (Foto : Ist)
Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili “judicial review” terkait batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

Menurut dia, yang berhak mengatur soal batas minimal usia capres/cawapres adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

Baca juga : Imparsial: MK Nggak Berhak Atur Batas Usia Capres Cawapres

“Semua itu disebabkan oleh lemahnya ‘positioning’ DPR RI sebagai pembentuk UU. Soal usia kepala daerah atau kepala negara, seharusnya diatur oleh pembentuk UU (DPR dan pemerintah), bukan MK,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Kamis (28/9).

Diketahui, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Baca juga : Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres

Kabarnya, ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut politikus PKS ini menduga, upaya uji materi batas usia capres/cawapres hanya untuk mengacaukan kondisi menjelang Pemilu 2024. Sebab soal batas usia capres/cawapres sesungguhnya merupakan “open legal policy” yang merupakan ranah pemerintah dan DPR RI. “Itu untuk mengacaukan saja sebenarnya,” cetus wakil rakyat asal Aceh ini.

Baca juga : PBB Naksir Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

“Open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.