Dark/Light Mode

Gugatan Usia Capres, Pengamat: Ada Yang Ingin Ganggu Marwah MK

Selasa, 3 Oktober 2023 04:50 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari. (Foto : Ist)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakat Hukum Tata Negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak gugatan soal batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

Amsari menilai ada pihak yang ingin mengganggu jalannya tahapan pemilu dan marwah hakim MK.

Menurut Amsari, MK mestinya tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Jika dikabulkan, MK tidak konsisten dengan berbagai keputusan MK sebelumnya.

Baca juga : Pas Dampingi Ganjar, Pengamat: Andika Tak Punya Sejarah Pelanggaran HAM

"Patut diduga ada kepentingan politik tertentu, yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dan akan mereka putuskan,” kata Feri Amsari dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Saat  ini MK tengah berlangsung proses “judicial review” atau uji materi ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lainnya.

Perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun kabarnya juga diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, yang substansinya hampir sejenis.

Baca juga : Cocok Dampingi Ganjar, Pengamat: Andika Tak Punya Cacat Militer

Gugatan ini merujuk pada keinginan sejumlah pihak yang ingin Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Kita tidak tahu persis siapa yang sedang menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu. Tetapi kelihatan betul bahwa MK membiarkan beberapa pihak yang hendak mengganggu kewibawaan MK dan marwah hakim," cetusnya.

Padahal, lanjut Feri, mestinya MK dalam memutus perkara tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses tahapan pemilu.

Baca juga : Mantan Hakim MK: Gugatan Batas Usia Capres Salah Alamat, Bukan Ranah MK

“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” paparnya.

Yang dimaksud Feri Amsari sebagai kewenangan pembuat undang-undang adalah dalam konteks “open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka.

Adapun MK kewenangannya adalah manilai atau “mengadili” sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.