Dark/Light Mode

Usai Putusan MK

PPP: Biar Rakyat Menilai Siapa Yang Pantas Pimpin Indonesia

Selasa, 17 Oktober 2023 11:13 WIB
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha. (Foto: Istimewa)
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi yang meminta syarat mendaftar Capres-Cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mau bagaimana lagi? Kan putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai konstitusi UUD 1945," kata Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha dalam keterangannya yang diterima RM.id, Selasa (17/10/23).

Baca juga : Putusan MK Dinilai Buka Jalan Buat Gibran, Kaesang Bilang Begini

Adapun gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Semua pihak terutama partai politik mau tidak mau bekerja ekstra keras untuk memenangkan Capres dan Cawapresnya," tambah Tamliha.

Baca juga : Usai Ditahan KPK, SYL: Saya Siap Ikuti Proses Hukum

Anggota Komisi VIII DPR itu berharap masyarakat cermat pemilih Capres-Cawapres yang berlaga di arena Pilpres 2024 mendatang.

"Biarlah rakyat yang menilainya, siapa yang pantas menjadi Presiden dan Wapres yang akan dilakukan rakyat pada Pilpres 14 Februari yang akan datang," jelas Tamliha.

Baca juga : Perkuat Dukungan Buat Ganjar, Kawanjuang GP Silaturahmi Ke Ponpes

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar Capres-Cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.