Dark/Light Mode

Teddy Gusnaidi: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Jadi Cawapres

Sabtu, 4 November 2023 12:30 WIB
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dibatalkan.

Sekalipun, nantinya Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutus hakim MK bersalah melanggar etik.

Baca juga : BNPT Gandeng PT MSI, Lahan KTN Bakal Digarap Pakai Smart Farming

"Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres-cawapres akan dibatalkan," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (4/11/2023).

Tentu, lanjutnya, informasi bohong ini ada tujuannya. Yakni, ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ada permainan, ada kongkalikong MKMK dengan presiden, atau sudah diatur oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Gagal Masuk DCT, Caleg Bisa Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

"Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran," ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Karena itu, Teddy menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik.

Baca juga : Relawan: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

"Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.