Dark/Light Mode

Polemik Putusan MK

KPU Putuskan Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

Jumat, 27 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah surat dinas tentang usia capres dan cawapres. KPU menggantinya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU.

“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan PKPU kepada Komisi II DPR dan juga kepada Pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, ke­marin.

Hasyim tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan KPU akhirnya melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Kata dia, surat dinas kepada parpol terkait batas usia pasangan capres-cawapres merupakan tahapan pertama saja.

Baca juga : Sudah Terima Laporannya, KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Capres Dan Cawapres

“Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi. Bertahap,” jelas Komisioner KPU dua periode ini.

Sebelumnya, KPU hanya menerbitkan surat dinas yang dikirimkan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 saja dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres dan cawapres.

Surat dinas KPU itu berisi; berupa penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Wibawa MK Harus Dijaga

Hasyim mengatakan, revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden baru bisa terlaksana jika masa reses anggota DPR telah selesai pada 30 Oktober 2023.

“Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” kata dia.

Terkait kabar yang beredar bahwa Hasyim sempat menyambangi Istana Negara pada Senin (23/10/2023), dia memban­tahnya. Dia menegaskan, tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke istana.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Ubah PKPU, Jangan Cuma Surat Pemberitahuan

’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelas akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.