Dark/Light Mode

Relawan: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 10:58 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat memutus perkara. (Foto: Ilustrasi)
Ketua MK Anwar Usman saat memutus perkara. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana menyebut jika putusan MKMK bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Prabowo Subianto.

Tim Kuasa Hukum Relawan Merah Putih, Suhadi menilai, Denny Indrayana sebagai profesor hukum yang kurang memahami hukum acara.

"Itu ajarannya dari mana dia mengatakan seperti itu. Tak jelas argumennya. Larena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum yang kalau sudah diputus pasti mengikat," kata Suhadi dalam keterangannya Senin (31/10/2023).

Baca juga : Ganjar: Berkat Penugasan Partai Saya Bisa Hadirkan Kebijakan Untuk Rakyat

Dijelaskan, putusan dapat dikatakan tidak sah, jika dilakukan tidak secara terbuka untuk umum, tidak berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, salah mengutip UU yang menjadi dasar pokok permohonan dan diputuskan majelis hakim secara tunggal.

"Kemarin kan tidak seperi itu. Semuanya syarat-syaratnya sah," katanya.

Selain itu, diingatkan putusan pengadilan di tingkat pertama dapat dibatalkan dalam perkara perdata biasa, dengan cara mengajukan banding, kasasi dan PK. Selain upaya itu tidak dapat dibatalkan sepenjang memenuhi syarat.

Baca juga : Relawan Orang Muda Ganjar Sulsel Kembangkan Potensi Pemuda Desa

Suhadi menegaskan, produk putusan MK itu menurut pasal 10 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003, semangatnya adalah, final and binding atau pertama dan terakhir.

Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat diajukan banding dan kasasi. Sehingga harus dipahami oleh masyarakat bahkan praktisi hukum sekalipun.

"Dengan alasan itu, saya menyesalkan pernyataan Denny, komentar tidak berdasar. Harusnya dia mengerti perihal perkara putusan MK seperti ini," jelasnya.

Baca juga : Relawan Mas Bowo Gelar Senam Sehat Dan Pembagian Sembako Di Kota Cimahi

Dia meyakini, putusan MKMK tidak akan mengubah apapun. Terkait masalah etika hakim, juga tidak akan membawa pengaruh dengan perkara yang telah diputus.

"Karena yang diputus oleh MKMK bukan menilai dan membatalkan putusan, tetapi perilaku para hakimnya, dan untuk wilayah itu saya tidak berkomentar," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.