Dark/Light Mode

Usai Putusan Bawaslu DKI

Caleg Demokrat Neneng Hasanah Daftarkan PHPU Ke MK

Rabu, 17 April 2024 15:00 WIB
Ketua Tim Pemenangan Caleg incumbent Partai Demokrat Dapil II Jakarta Utara, Usman. Foto: Istimewa
Ketua Tim Pemenangan Caleg incumbent Partai Demokrat Dapil II Jakarta Utara, Usman. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Caleg incumbent Partai Demokrat Dapil II Jakarta Utara, Neneng Hasanah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan didaftarkan atas nama pribadi Neneng Hasanah. Pendaftaran gugatan dibarengi dengan penyerahan sejumlah bukti yang dibawa oleh tim pemenangan Neneng Hasanah.

"Kita sudah mendaftarkan gugatan atas nama Neneng Hasanah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Usman, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga : Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah

Menurut Usman, bukti yang dilampirkan di antaranya, bukti C1 hasil, D1 hasil tingkat Kecamatan dan hasil KPUD tingkat Provinsi.

"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti, menyusul," jelasnya.

Dijadwalkan, persidangan PHPU ini akan digelar oleh MK secara maraton pada 6 Mei 2024. "Kemungkinan untuk sidang putusan 7-10 Juni mendatang," terang Usman.

Baca juga : Bikin Waswas, Cedera Erling Haaland Dikabarkan Kambuh

Menurutnya, sidang putusan MK akan mengubah penetapan kursi yang sudah dilakukan KPUD DKI Jakarta untuk caleg terpilih.

"Dengan putusan MK akan mengubah putusan KPUD DKI Jakarta untuk caleg terpilih," paparnya.

Neneng Hasanah berharap, MK menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan.

Baca juga : 2 Caleg Demokrat Tak Terbukti Money Politic

"Tentunya kami yakin kursi Demokrat di Dapil II Jakarta Utara bisa dikembalikan. Insya Allah kita optimistis bisa melawan kedzaliman," tandas politisi yang akrab disapa Bunda itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.