Dark/Light Mode

Disanksi Bawaslu

Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah

Rabu, 27 Maret 2024 08:20 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar pelanggaran yang dilakukan KPU kembali bertambah. Setelah dapat kartu kuning berkali-kali dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kali ini KPU disanksi Bawaslu karena terbukti bersalah dalam dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Kalau main bola, dengan banyaknya pelanggaran yang diterima, harusnya KPU sudah kena kartu merah.

Sanksi yang diterima KPU bermula dari laporan salah seorang saksi Partai Demokrat, Saman, ke Bawaslu. Pelapor merasa janggal dengan selisih suara yang didapat Golkar di Dapil Jatim VI. Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara Golkar melalui Sirekap KPU.

Kata Saman, formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah. Dia menyebutkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Baca juga : Ganjar: Di Luar Jauh Lebih Baik

Untuk itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut, serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suaranya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu lalu meregister perkara ini dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Kemudian, Bawaslu melakukan pemeriksaan secara berkala. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di Dapil Jatim VI. Padahal, Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme, pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga : Ekonomi Rusia Kokoh, Nyari Kerja Gampang

Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan,” tambahnya.

Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil Pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Baca juga : Merugikan Konsumen, SPBU Nakal Wajib Ditindak Tegas Nih…

“Adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Puadi.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dengan sanksi yang dijatuhkan Bawaslu ini menambah panjang dosa-dosa KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Sebelumnya, KPU telah diganjar ‘lima kartu kuning’ dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.