Dark/Light Mode

Bisa Cegah Serbuan Barang Impor, Pengusaha Dukung Permendag 36

Kamis, 22 Februari 2024 10:27 WIB
Ilustrasi ekspor impor. (Foto: Ist)
Ilustrasi ekspor impor. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini untuk melindungi pengusaha lokal dari serbuan barang impor.

Rencananya, Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 oleh Kementerian Perdagangan itu mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu 10 Maret 2024.

Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo mengatakan, IISIA menyambut baik Permendag 36 untuk mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. 

Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek untuk Impor. Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Purwono.

Baca juga : Importir Dorong Lima Usulan Jelang Implementasi Permendag 36 Tahun 2023

Ia mengatakan, Permendag 36 diharapkan berdampak positif terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan. 

"IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum dapat dipasok oleh industri baja nasional," harapnya.

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag 36. Beleid ini disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.

"Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri," kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI, Erwin Taufan.

Baca juga : Banjir Barang Impor, Industri Plastik Menjerit

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. "Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.

Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.

Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.

Hal senada dikatakan Ekonom Indef, Nailul Huda. Menurut dia, isi dari Permendag post border ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberikan kemudahan impor bagi barang tertentu. Selain itu, aturan ini juga untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan. 

Baca juga : Berpeci, Prabowo Dibonceng Polantas

“Namun jika pada praktiknya, masih ada yang kurang bisa diperbaharui,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.