Dark/Light Mode

Hasil Penyelidikan Bawaslu Jaksel

2 Caleg Demokrat Tak Terbukti Money Politic

Senin, 11 Maret 2024 22:02 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Melani Leimena Suharli,Caleg DPR RI dan Ali Muhammad Johan, Caleg DPRD DKI Jakarta tidak terbukti melakukan money politic atau politik uang. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Melani Leimena Suharli,Caleg DPR RI dan Ali Muhammad Johan, Caleg DPRD DKI Jakarta tidak terbukti melakukan money politic atau politik uang. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Melani Leimena Suharli,Caleg DPR RI dan Ali Muhammad Johan, Caleg DPRD DKI Jakarta tidak terbukti melakukan money politic atau politik uang.

Dari hasil penyelidikan, caleg Partai Demokrat yang merupakan ibu dan akan itu tidak terbukti melakukan pelanggaran. Hasil penyelidikan keduanya akan diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu Pusat.

"Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait. Dan dari hasil penyelidikan petugas terkait belum cukup bukti," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana, Senin (11/3/2024).

Dijelaskan Andi, penyelidikan dilakukan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jaksel, yang terdiri dari Jaksa penyidik dan Polres Metro Jaksel.

Baca juga : Grace Diceramahin Para Senior Politik

Petugas telah memeriksa tim pelaksana kampanye dan tim pemenangan kedua caleg tersebut yang dilaporkan memberikan materi dalam bentuk uang pada masa kampanye.

Pelapor atas nama Helly Rohatta, Laporan Helly diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024. Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Melani dan Ali.

Diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu, tepatnya pada H-1 pencoblosan, 13 Februari 2024. Helly telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Jumat (1/3/2024).

Namun pada peristiwa 13 Februari itu, kedua terlapor tidak ada di lokasi. Sehingga tidak ditemukan bukti dan unsur dugaan suap tersebut. Pihak pelapor, saksi pelapor dan orang yang diduga penerima uang serta pembawa uang dan orang diduga menerima uang serta terlapor 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Jaksel.

Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Capres Dan Caleg Tak Kampanye Di Medsos

"Semuanya hadir memenuhi pemanggilan. Kita simpulkan tahap 2 pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti," beber Andi.

Bahkan ketika dilakukan penggalian materi, penyidik tidak mendapat keterlibatan orang yang membawa uang, saksi 1 dan 2 tidak melihat orang yang membawa uang. Keterangan itu hanya berdasarkan informasi dari seseorang.

"Kecuali dalam kasusnya penyelidikan ini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu bisa digali, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jaksel ini mengklarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan di media, Bawaslu Jaksel menerima laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua caleg Partai Demokrat.

Baca juga : The Djoker Tidak Berkutik

Komisioner Bawaslu Pusat, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.

"Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (lokasi dugaan politik uang terjadi)," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.