Dark/Light Mode

Kata Yusril, Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Langgar Aturan, Ini Alasannya

Jumat, 5 Januari 2024 09:50 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra  (Foto: Instagram)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini disampaikan Yusril, menanggapi putusan Bawaslu Jakpus, terkait kegiatan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day, pada 3 Desember 2023.

Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UI menekankan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.

Sementara dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakpus menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakpus yang menurutnya bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional. Bahkan, melampaui tugas dan kewenangannya.

Baca juga : Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016.

Pasal 7 ayat (1) ketentuan tersebut menyatakan, HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya.

Sementara ayat (2) pasal yang sama menyebut, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti fakta tidak disebutkannya pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan, saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.

Baca juga : Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

Terlebih, aturannya juga tidak menyebutkan jenis sanksi yang akan diterima pihak pelanggar.

Sementara Pasal 13, hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM, yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Disebutkan pula, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif. Bukan langkah penegakan hukum. Apalagi, penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

Sampai saat ini, pihak Gibran belum mengambil langkah apa pun untuk merespons putusan Bawaslu Jakpus. Kecuali, memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan, dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga : Pastikan Bansos Jalan Terus, Ganjar: Diatur Agar Tepat Sasaran

Yusril berpendapat, Bawaslu Jakpus akan terlibat lebih bijak dan profesional, jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran.

Seandainya ditemukan pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakpus harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangannya.

“Kalau Bawaslu Jakarta Pusat bersikap seperti itu, saya acungkan jempol. Karena mereka bekerja secara profesional, dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” tandas Menteri Hukum dan Perundang-undangan (29 Oktober 1999 - 7 Februari 2001), Menteri Hukum dan HAM (10 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004), dan Menteri Sekretaris Negara (21 Oktober 2004 - 9 Mei 2007).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.